Merupakan media layanan informasi, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik pada PENGADILAN NEGERI SUKABUMI dan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
E-LID dilengkapi dengan fitur permohonan informasi secara elektronik, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan yang diinginkan dari PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin
informasi yang diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Layanan informasi cepat yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Sukabumi dengan menggunakan Whatsapp Bot